Uang,
Bank, dan Penciptaan Uang
Pengertian Uang
Uang merupakan alat tukar dan alat
pembayaran yang sah. pada masa-masa sebelumnya, pembayaran dilakukan dengan
cara barter, yaitu barang ditukar dengan barang secara langsung.
Pengertian Bank
Mengenai
arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah
mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti
umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi
kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang
sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari
bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang.
Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang
umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan
uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor
10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan
bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan,
yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya.
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana,
berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan,
dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga
dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan menyalurkan dana,
berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan
lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
Penciptaan uang
adalah proses memproduksi atau
menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk
menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas
atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta
ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran
kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi,
pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter
(misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan
dan daya beli uang.
Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang
beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu.
Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan
cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang
berbeda.
Perusakan atas mata uang dapat terjadi apabila uang logam
dileburkan untuk mendapatkan kembali kandungan logam mulianya. Tindakan ini
memperoleh insentif bila ternyata nilai logam yang didapat melebihi nilai
nominal uang logam, atau ketika pencetaknya menarik kembali jaminan atas
keamanannya.
Teori nilai uang & Motif Memegang
Uang
Teori uang terdiri atas dua teori,
yaitu teori uang statis dan teori uang dinamis. Teori Uang Statis atau disebut
juga “teori kualitatif statis” bertujuan untuk menjawab pertanyaan: apakah
sebenarnya uang? Dan mengapa uang itu ada harganya? Mengapa uang itu sampai
beredar? Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai
yang diakibatkanolehperkembanganekonomi.
Yang termasuk teori uang statis
adalah :
Teori Metalisme (Intrinsik)
oleh KMAPPUang bersifat seperti
barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang
dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
Teori Konvensi (Perjanjian) oleh
Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang
dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya
belinya.
Teori Negara
Asal mula uang karena negara,
apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka
timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa
undang-undang pembayaran yang disahkan.
Teori uang dinamis
Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau
lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila
jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun
menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David
Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan
peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang
yang tidak dibelikan barang-barang.
Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang
dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai
barang.
Motif Memegang Uang
Manusia memiliki alasan
masing-masing dalam memegang uang / duit dalam kehidupan sehari-hari sehingga
mereka mau memiliki dan menyimpan uang di rumah, di bank, di dompet, di celengan,danlainsebagainya.
1. Untuk kebutuhan Transaksi
Permintaan uang untuk transaksi
dipengaruhi oleh tinggi rendahnya tingkat pendapatan nasional.
2. Untuk Berjaga-Jaga
Motif ini juga dipengaruhi oleh
tinggi rendahnya pendapatan nasional. Semakin tinggi pendapatan seseorang, maka
tingkat kesadaran terhadap masa depan akan semakin tinggi. Kondisi masa depan
yang tidak menentu akan mendorong orang untuk melakukan motif ini. Hal tersebut
akan membawa kebutuhan yang semakin tinggi akan perlunya uang untuk berjaga.
Secara aggregate semakin tinggi pendapatan nasional, maka kebutuhan masyarakat
terhadap uang untuk berjaga-jaga juga akan semakin tinggi.
3. Untuk Mendapatkan Keuntungan / Berinvestasi
Arti spekulasi pada motif ini adalah
spekulasi dalam pembelian dan penjualan surat-surat berharga. Motif ii
dipengaruhi oleh tingkat suku bunga. Apabila tingkat suku bunga naik, maka
harga surat-surat berharga akan turun. Jadi naiknya tingkat suku bunga akan
menaikkan permintaan untuk spekulasi dan sebaliknya
Bank sentral
Sebuah instansi yang bertanggung
jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Menjaga stabilitas
nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara
keseluruhan. Bank sentral di indonesia adalah Bank Indonesia.
Institusi yang bertanggung jawab
untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah
inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan
mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang
beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara
lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum
mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup
untuk menggerakkan roda perekonomian.
Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Fungsi-fungsi bank umum yang
diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam
perekonomian modern, yaitu :
Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum
adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan
(kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan
fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
Mendukung Kelancaran Mekanisme
Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga
sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini
dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa
yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
kebijakan moneter
Kebijakan moneter adalah proses mengatur
persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan
inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat
melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, “margin requirement”, kapitalisasi
untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui
persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.
Pengaturan jumlah uang yang beredar
pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang
beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan
Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam
rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan
Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam
rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang
ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan
dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka
(Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang
yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government
securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli
surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau
singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat
Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto
(Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar
dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang
mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk
membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank
sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang
beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib
(Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang
yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus
disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan
rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral
Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang
beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti
menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan
kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam
uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada
perekonomian.
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar